LAPORAN BACAAN
OLEH
KHAIRUS SYA’BANI
11901102
PAI 4D
Identitas Buku/ jurnal
Judul: KOMPETENSI GURU
DALAM PENINGKATAN PRESTASI BELAJAR PADA SMP NEGERI DALAM KOTA BANDA ACEH
Penulis: Feralys Novauli. M
Penerbit: Program Studi
Magister Administrasi Pendidikan Universitas Syiah Kuala
Volume:
Volume 3, No. 1, Februari 2015
Guru
yang profesional harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan program pembelajaran.
Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran
dan pendidikan di sekolah. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat
1 tentang Guru dan Dosen (2006:7) “Kompetensi guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Berdasarkan pernyataan tersebut
dapat dinyatakan bahwa penguasaan empat kompetensi tersebut mutlak harus
dimiliki setiap guru untuk menjadi tenaga pendidik yang profesional. Kompetensi
guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki
seorang guru dalam menjalankan profesinya. jelas bahwa seorang guru dituntut
memiliki kompetensi atau kemampuan dalam ilmu yang dimilikinya, kemampuan penguasaan
mata pelajaran, kemampuan berinteraksi sosial baik dengan sesama peserta didik
maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
Dan hal ini sejalan dengan pandangan Makmun
(Usman, 2007: 262) bahwa: Setiap kompetensi pada dasarnya mempunyai 6 unsur
yaitu: (1) performance: penampilan sesuai bidang profesinya; (2) subject
component; penguasaan bahan/substansi pengetahuan dan keterampilan teknis
sesuai bidang profesinya; (3) professional; substansi pengetahuan dan keterampilan
teknis sesuai bidang profesinya; (4) process: kemampuan intelektual seperti
berpikir logis, pemecahan masalah, kreatif, membuatkeputusan; (5) adjustment: penyesuaian diri; (6) attitude: sikap, nilai
kepribadian. Dari pernyataan tersebut dapat dikatakan kompetensi guru adalah
seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat
mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Karena seorang guru tidak hanya
terampil dalam mengajar tentu juga harus memiliki pribadi yang baik dan mampu
melakukan social adjustment dalam masyarakat. Makna kompetensi dipandang
sebagai pilarnya atas kinerja satu profesi atau dalam konteks ini adalah
kinerja para guru. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru
akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan
terwujud dalam bentukpenguasaan pengetahuan, keterampilan maupunsikap
profesional, dalam menjalankan fungsi
sebagai guru. Perbedaan antara profesi guru dengan profesi lainnya terletak
dalam tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat kaitannya
dengan kemampuan yang disaratkan untuk memangku profesi tersebut. Usman (2007:
1) menyatakan bahwa, “Guru merupakan jabatan atauprofesi yang memerlukan
keahlian khusus sebagai guru”. Oleh
karena itu setiap guru pada suatu lembaga
pendidikan harus memiliki berbagai ketentuan atau syarat-syarat untuk menjadi
sebagai seorang guru. Salah satu syarat tersebut adalah memiliki kompetensi
(kemampuan) untuk melaksanakan kegiatan pengajaran dan pendidikan dengan
optimal. Syarat lainnya adalah guru harus sehat mental dan fisik, serta
memiliki ijazah keguruan yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan keguruan.
Standar
kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama yaitu
kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional,
keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran yang
meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan keilmuan sehingga
memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem
pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya
memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina.
Selain itu guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan
pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan
dengan ijazah akademik, dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari
lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah. Pemahaman terhadap belajar.
Guru memiliki pemahaman psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan
benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat
membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain
itu, guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi
anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta
menentukan solusi dan pendekatan yang tepat. Kompetensi pedagogik telah
dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup: (1) Menguasai karakteristik Belajar
dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual; (2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.(3)
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.(4) Menyelenggarakan
pembelajaran Yang mendidik.(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan pembelajaran. (6) Memfasilitasi pengembangan potensi Belajar
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. (7) Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan Belajar. (8) Menyelenggarakan penilaian
dan evaluasi proses dan hasil belajar.(9)Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
untuk kepentingan pembelajaran.(10)Melakukan tindakan refleksi untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
2.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik
dan berakhlak mulia. Di mana pada setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku
positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seorang guru. Setiap guru
mempunyai pribadi masingmasing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Kepribadian
sebenarnya adalah suatu masalah yang abstrak, yang hanya dapat dilihat lewat
penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap
persoalan. Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur
psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbuatan seseorang
merupakan suatu gambaran dari kepribadian orang tersebut.
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan
orang lain. Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat
dan makhluk sosial, meliputi: (1) kemampuan untuk berinteraksi dan
berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional;
(2) kemampuan guru dalam menjalin komunikasi dengan pimpinan; (3) kemampuan
guru berkomunikasi dengan orang tua Belajar; (4) Kemampuan guru berkomunikasi dengan
masyarakat; (5) kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap Lembaga
kemasyarakatan; dan (6) kemampuan untuk pendidikan moral. Hal ini sejalan
dengan pernyataan Sagala (2009: 39) yang menyatakan bahwa ”Indikator kemampuan
sosial guru adalah mampu berkomunikasi dan bergaul dengan Belajar, sesame pendidik
dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali murid, masyarakat dan lingkungan
sekitar, dan mampu mengembangkan jaringan”. Inti dari kompetensi sosial
terletak pada komunikasi, tetapi komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi
yang efektif. Komunikasi dapat diartikan sebagai suatu proses saling
mempengaruh antar manusia. Komunikasi juga merupakan keseluruhan dari pada
perasaan, sikap dan harapanharapan yang disampaikan baik secara langsung atau tidak
langsung, baik yang dilakukan secara sadar atau tidak sadar karena komunikasi
merupakan bagian integral dari proses perubahan.
4.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam. Proses belajar dan hasil belajar Peserta Didik bukan saja
ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya, akan tetapi
sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing
mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang
efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga
belajar peserta didik berada padatingkat optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar