Selasa, 06 Juli 2021

MAGANG 1, LAPORAN BACAAN KE- 8

 

LAPORAN BACAAN

OLEH

 KHAIRUS SYA’BANI

11901102

PAI 4D

Identitas Buku/ jurnal 

Judul: SILABUS SEBAGAI LANDASAN PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN BAGI GURU YANG PROFESIONAL

Penulis: H. Syaiful Sagala

Penerbit: JURNAL TABULARASA PPS UNIMED

Volume: Vol.5 No.1 Juni 2008

 

 

Dari jurnal yang saya baca Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan pokokpokok serta uraian materi yang perlu dipelajari peserta didik.  Pengembangan silabus sebenarnya sama dengan pengembangan kurikulum. Pengembangan kurikulum dan pembelajaran. Silabus sebagai guide line untuk menyusun rencana pembelajaran, implementasi pembelajaran, dan tindaklanjut pembelajaran terdiri atas komponen standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, strategi pembelajaran, alokasi waktu, dan sumber bahan dan alat yang digunaan untuk pembelajaran. Komponenkomponen silabus dianalisis dan dinilai agar dapat ditentukan alokasi waktu, materi pelajaran, dan sumber-sumber belajar yang akan mengukur pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar bagi peserta didik. Bertitik tolak dari pemikiran tersebut, pembahasan pada makalah ini difokuskan pada silabus sebagai landasan pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran bagi guru yang profesional.

Baik dalam merumuskan konsep maupun pengelaman belaja diperlukan unit waktu silabus yang menggambarkan (1) silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkatsatuan pendidikan; (2) penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok; dan (3) implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi. Sedangkan pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok MusyawarahGuru Mata Pelajaran (MGMP) pada  atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan. Prinsip pengembangan silabus (1) disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah dan lingkungannya; (2) apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut; (3) di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait; (4) sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat; dan (5) Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan menyediakan anggaran yang diperlukan, narasumber yang berkaitan dengan silabus mata pelajaran yang dikembangkan, dan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

Dilihat dari unit waktu penggunaan silabus meliputi hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pengembang kurikulum (1) silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan; (2) penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok; dan (3) implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi. Kemampuan pendidik membagi materi pelajaran yang tertuang dalam standar isi ke dalam satuan waktu berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar akan menunjukkan apakah silabus itu berkualitas atau tidak. Ketekunan dan kesabaran pendidik mengumpulkan berbagai bahan yang diperlukan dan merancang inovasi-inovasi penting dalam strategi pembelajaran, membuktikan bahwa pendidik itu adalah guru yang profesional. Itulah sebabnya, guru kelas di SD dan guru mata pelajaran pada semua jenjang dan jenis persekolahan perlu menyusun silabus dengan prosedur yang benar dengan menggunakan langkah-langkah sebagai berikut.

a. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada standar Isi, dengan memperhatikan (1) urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI; (2) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; dan (3) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.

b. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran

Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang peserta didik; (2) relevansi dengan karakteristik daerah; (3) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik; (4) kebermanfaatan bagi peserta didik; (5) struktur keilmuan; (6) aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran; (7) relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan (8) alokasi waktu.

c. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar merupakan bagian dari pengembangan silabus.

d. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator sesuatu yang menunjukkan arah, informasi, tanda, gejala suatu masalah, faktor yang menunjukkan bahwa standar kompetensi dan kompetensi dasar dapat dicapai. Hal ini ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian untuk mengukur kualitas hasil belajar peserta didik.

e. Penentuan Jenis Penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator yang telah dirumuskan oleh guru. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Penyusunan silabus dalam bentuk KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, revieu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun. Silabus yang disusun menegaskan pengalaman belajar yang menunjukkan aktivitas belajar yang dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan objek belajar untuk mencapai Kompetensi Dasar. Pengalaman belajar dapat dipilih sesuai dengan kompetensinya, dapat dicapai di dalam kelas dan di luar kelas. Sedangkan bentuknya dapat berupa kemampuan mendemonstrasikan, mempraktikkan, mensimulasikan, mengadakan eksperimen, menganalisis, mengaplikasikan, menemukan, mengamati, meneliti, menelaah, dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar